Penerima BLT di PPU Wajib Sertakan Surat Vaksinasi Covid-19

22 Juni 2021 10:30 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ( Koleksi Pribadi)

Balikpapan, Sonora.ID - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berlangsung sejak Februari 2021 lalu.

Tahap pertama vaksinasi ditargetkan untuk para petugas kesehatan dan petugas publik, kemudian Lansia dan masyarakat rentan. Meski demikian, banyak masyarakat yang tidak menolak untuk melakukan vaksin.

Sebagai upaya menyukseskan vaksinasi ini, Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Kesehatan PPU, akan bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan PPU sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-15 - dr. Jansje Grace Makisurat.

Baca Juga: Penertiban Pasar Pandasari, Petugas Gabungan akan Membentuk Posko

"Saya kemarin rapat di Dinas Kesehatan dengan beberapa SKPD termasuk TNI-Polri, kami meminta SKPD yang ada hubungannya dengan BLT, untuk nanti penerima BLT tersebut harus menunjukan kartu vaksinasi baru akan diberikan bantuan tersebut," ujar dr Grace. 

dr Grace menjelaskan, masyarakat yang menghendaki vaksin dan menolak vaksin masih seimbang. Namun masyarakat yang menolak vaksin akan kalah dengan masyarakat yang menghendaki vaksin.

"Kayaknya 50:50 ya, tapi mereka yang ngak mau akan kalah sama yang mau divaksin,
karena kan akan diserang sama yang nanti mayoritas yang tervaksin kan," ujar dr Grace.

Untuk informasi, pada vaksinasi massal telah dilakukan kembali oleh Dinas Kesehatan pada Rabu (16/6/2021) lalu, dengan target 1.000 vaksin dimana sasarannya adalah pelayan publik, lansia, guru dan masyarakat rentan. (*Adv)

Baca Juga: PAD Balikpapan di Sektor Wisata Turun Drastis Akibat PPKM Mikro

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm