Permudah Pegawai, Kanreg VIII BKN Luncurkan Aplikasi E-RESBIM

23 Juni 2021 11:50 WIB
Andi Hikmal, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg VIII
Andi Hikmal, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg VIII ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarbaru, Sonora.ID – Mengikuti perkembangan zaman, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VIII Banjarmasin terus berinovasi menciptakan terobosan, agar memudahkan setiap pegawai dalam memberikan pelayanan atau pun mendapatkan hak-haknya sebagai abdi negara.

Terbaru, BKN Kanreg VIII meluncurkan aplikasi E-RESBIM (E-Repository Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian) yang diklaim mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cara kerjanya sangat sederhana, salah satunya memfasilitasi semua pertanyaan yang diajukan pegawai secara online yang nantinya akan dijawab langsung oleh Kepala BKN Kanreg VIII secara daring.

Selain itu, melalui aplikasi E-RESBIM, pegawai yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah kerja BKN Kanreg VIII, dapat mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang belum bisa dijawab.

“Kalau dulu pegawai kita harus berkirim surat ke BKN Kanreg VIII untuk menanyakan setiap masalah yang dihadapi. Dengan adanya aplikasi E-RESBIM, bisa diajukan secara online dan waktu jawabnya tergolong cukup cepat,” ungkap Andi Hikmal, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg VIII, usai peluncuran dan sosialisasi E-RESBIM di Aula Junjung Buih Kantor Regional VIII BKN, pada Selasa (22/06) sore.

Baca Juga: Sama-Sama Tak Ada Ritual Khusus. Wali Kota dan Wakil Wali Banjarmasin Dilantik Besok

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm