Berdayakan UMKM Melalui Program Kredit, Pemkot Palembang Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

24 Juni 2021 22:30 WIB
Berdayakan UMKM Melalui Program Kredit, Pemkot Palembang Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Berdayakan UMKM Melalui Program Kredit, Pemkot Palembang Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( Koleksi Pribadi)

Bahkan sebelum TPAKD Kota Palembang terbentuk, Pemkot Palembang telah memiliki program percepatan akseskeuangan kepada pelaku UMKM, yakni melalui Program Kredit Tanpa Bunga Tanpa Agunan.

“Program kredit UMKM tanpa bunga tanpa agunan ini patut diapresiasi dan harus terus dikembangkan untuk mendorong akses keuangan pelaku UMKM, namun memang perlu dilakukan penyesuaian model penyalurannya, agar risiko NPL dapat dimitigasi”, imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Walikota Palembang H. Harnojoyo menyampaikan bahwa pengembangan UMKM memegang peranan penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, karena peran UMKM mampu meningkatkan roda perekonomian.

Beranjak dari hal tersebut, sekaligus bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah K/PMR, Pemkot Palembang melalui BPR Palembang telah melaksanakan Program Kredit Tanpa Bunga Tanpa Agunan sejak tahun 2017.

Adapun program tersebut telah dinikmati olehlebih dari 7.000 pelaku UMKM dengan tingkat pengembalian di atas 90%.

Selanjutnya, Harnojoyo mengungkapkan jika Pemerintah terus berupaya dalam memberdayakan UMKM dan mengambil langkah-langkah kebijakan antara lain dengan menumbuh kembangkan wirausaha baru yang bekerja samadengan stakeholders terkait.

“Melalui TPAKD Kota Palembang ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, sehingga dapat menciptakan pelaku usaha UMKM yang kreatif, inovatif, dan mempunyai daya saing, sehingga dapatberkontribusi pada pertumbuhan perekonomian di Kota Palembang”, ujar Harnojoyo.

Baca Juga: Akses Pembiayaan Baru Capai 75 Persen, OJK Targetkan Peningkatan

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm