Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal

27 Juni 2021 11:05 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang ( Pixabay)

Sonora.ID – Belakangan ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air, dan jumlah korbannya pun terus bertambah tiap harinya.

Pinjol ini banyak melakukan pelanggaran seperti mencatut data serta mengakses kontak si calon peminjam.

Melansir Kompas.com, untuk mengatasi adanya pencurian data yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini, ada beberapa tips yang bisa dilakukan menurut Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi.

Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK

Langkah pertama adalah dengan mengadukan pinjol ilegal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pertama, cek terlebih dahulu pinjol itu ilegal atau legal, bisa cek di layanan OJK. Kalau ada layanan mencurigakan, jangan ragu laporkan ke layanan OJK atau layanan kami di Aduankonten.co.id," kata dia secara virtual, Senin (21/6/2021).

Teguh mengingatkan, pelaku UMKM pemula maupun masyarakat agar tidak sembarangan mengakses tautan seperti iklan yang sering menawarkan suatu kalimat yang menarik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm