Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum

28 Juni 2021 15:47 WIB
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

"Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang," jelasnya. 

Pemko menurut Tezar tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan. 

"Saya juga sudah konfirmasi ke Plh Sekdako bahwa pemko tetap berpegang pada sesuai putusan hasil rapat," tambahnya. 

Baca Juga: Geram Tak Dihadiri Bawahan Saat Rakor, Wali Kota Banjarmasin Perintahkan Ini

Ditanya terkait hitung-hitungan jasa yang pernah dilakukan investor, Tezar lantas mengatakan bahwa untuk bangunan, memang investor yang membangun. Tapi kepemilikan tanah milik pemko. 

"Untuk mempermudah saja. Kalau investor ingin melakukan upaya hukum kami persilakan. Dan kami nanti akan mematuhi putusan pengadilan," tekannya.  

Tezar membeberkan, dari total persil di Sudirapi berjumlah 38 bangunan, ada 11 persil bangunan yang milik investor. 

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum