Alasan Larang Pemutaran 42 Lagu, KPI Pusat: Banyak Kata Kasarnya

28 Juni 2021 14:45 WIB
Ilustrasi Radio
Ilustrasi Radio ( Freepik.com)

Itulah yang membuat KPI menerbitkan aturan tersebut, seiring dengan UU Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Pihaknya menyebutkan bahwa radio tetap boleh memutarkan lagu-lagu tersebut dengan syarat adanya proses edit atau perbaikan pada bagian kata-kata yang dianggap kasar tersebu.

“Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan,” tegas Mimah.

Baca Juga: Ed Sheeran Konfirmasi Bahwa Ia Telah Menulis Lagu Baru untuk BTS

Edit atau perbaikan yang dimaksudkan adalah dengan mengubah lirik pada lagu tersebut sehingga tak lagi bermuatan kasar.

“Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar. Itu diedit supaya nanti diperdengarkan sudah enggak ada lagi kata-katanya itu,” sambungnya menegaskan.

Hingga saat ini, aturan atau kebijakan ini masih terus mendapatkan komentar dan kritikan dari masyarakat, khususnya penikmat lagu.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘dancing in the kitchen’ - LANY, dengan Terjemahannya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm