OJK Berikan Tips Agar Pengguna Pay Later Tidak Terjebak Utang

29 Juni 2021 13:26 WIB
Ilustrasi Pay Later.
Ilustrasi Pay Later. ( Freepik)

"Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari," tulis OJK.

"Biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan, tergantung jenis dan nominal pembelian," ungkap OJK lagi.

Terakhir mereka juga menuliskan "Jadi sebelum menggunakan layanan Pay Later, lihat kemampuan kamu untuk melunasi, ya".

Dan inilah beberapa tips dari OJK agar kamu tidak terjebak utang Pay Later:

Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK

1. Membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuanmu dalam membayar
2. Memahami kontrak/perjanjian terkait pembayaran/pelunasan
3. Melunasi uang pinjaman Pay Later tepat waktu agar terhindar dari denda
4. Memperhatikan suku bunga/biaya pada fitur Pay Later
5. Mengetahui jumlah denda keterlambatan pengembalian dana yang kamu pinjam

Namun, jika kamu masih memerlukan info lebih lanjut soal fitur Pay Later, kamu bisa hubungi OJK lewat Twitter @kontak157.

Kamu juga bisa mengontak melalui telepon di nomor 157 atau chat via WhatsApp di 081-157-157-157.

Yuk lebih bijak dan berhati - hati dalam menggunakan Pay Later agar tidak terjebak dan bisa terhindar dari hutang online, ya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm