Edukasi Perizinan UGB, Dinsos Sumsel Gelar Program PSDBS

29 Juni 2021 17:15 WIB
Dinas Sosial Provinsi Sumsel menggelar program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) di Hotel Harper, Selasa (29/06).
Dinas Sosial Provinsi Sumsel menggelar program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) di Hotel Harper, Selasa (29/06). ( Sonora.ID/Fernado Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang di Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sumsel menggelar program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) di Hotel Harper, Selasa (29/06).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 28-29 Juni 2021 ini melibatkan beberapa mitra usaha diantaranya BPR Sumsel, OPI Mall, PIM, Mitra 10, Mitra Bangunan, Radio Sonora Palembang dan lain-lain.

Kasi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan Restorasi Sosial (PPKRS) Dinsos Sumsel, Deddy Ismail mengungkapkan, program kali ini diharapkan dapat mengedukasi para mitra usaha di Sumsel khususnya yang sering melaksanakan aktifitas UGB bahwa terdapat peraturan dalam perizinan UGB.

Baca Juga: Wawako Palembang Optimis Angka Kemiskinan Menurun

“Jadi pada program kali ini kami melibatkan mitra kami seperti pihak bank hingga pelaku usaha di Sumsel supaya mengetahui regulasi dari proses perizinan, jangan sampai mitra usaha ini melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Deddy kepada radio Sonora Palembang.

Deddy mengatakan, berbagai kemudahan telah pihaknya berikan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan UGB, salah satunya dengan tersedianya website simppsdbs.kemensos.go.id.

Melalui website ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan UGB melalui sistem daring berbasis website dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.

“Jadi pengguna tidak lagi harus menunggu lama untuk verifikasi di Dinas Sosial maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena berkas-berkas yang dilengkapi saat proses perizinan tinggal di upload di website ini,” ujarnya.

Deddy mengatakan, proses perizinan yang dilakukan melalui website simppsdbs.kemensos.go.id juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumsel.

“Kita harapkan melalui proses perizinan secara online dengan website simppsdbs.kemensos.go.id ini diharapkan dapat memutus mata rantai Covid-19 dari sektor pelayanan publik, karena pelaksanaan perizinan yang tidak lagi secara tatap muka,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumsel dan Dinkes Kembali Vaksinasi Ribuan Mitra Gojek Palembang

Ditempat yang sama, Pelaksana Penyelenggara Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumsel, Ardi mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan kurang lebih 10 perizinan penyelenggaraan UGB sepanjang tahun 2021.

“Izin UGB yang sudah diterbitkan selama tahun 2021 lebih kurang ada 10 perizinan, sedangkan tahun 2020 lebih kurang ada 25 perizinan,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm