Langgar Prokes, Satgas Raika Makassar Sita 4.302 unit Fasilitas Tempat Usaha

2 Juli 2021 15:11 WIB
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar yang juga menjabat Ketua Satgas Raika
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar yang juga menjabat Ketua Satgas Raika ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) telah bertugas hampir tiga bulan, sejak diluncurkan 27 April 2021 lalu.

Operasi razia terhadap tempat usaha dilakukan secara masif. Hasilnya, sebanyak 4.302 unit fasilitas telah disita. Berupa meja dan kursi milik warkop dan cafe.

Rinciannya, 203 meja dan 4.099 kursi. Sebagian besar telah dikembalikan. Tersisa 902 unit yang masih disita.

Ketua Satgas Raika, Iman Hud menegaskan penyitaan lantaran para pelaku usaha berulang kali melanggar jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Tim Covid Hunter Makassar Jemput Pasien Covid-19 di Rumahnya

"Inikan sudah mulai tiga bulan, ditekan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kita tidak bisa berharap lebih jauh mengenai kesadaran, karena kesadaran itu hanya waktu yg bisa jawab kapan sadar," ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Iman memandang kepatuhan harus berbanding lurus dengan penindakan hukum yang memiliki sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran, penyitaan, dan penyegelan tempat usaha.

"Misalkan hari ini kita berikan teguran sebagai sanksi pertama, dalam berita acara pemeriksaan singkat, kita menyampaikan apabila anda melanggar lagi maka kita akan sita kelengkapan usaha sebagai barang bukti, dan kami akan sita selama 3 hari," jelasnya.

"Kemudian kita temukan lagi ketiga kalinya, maka kita tahan selama satu minggu, kali ketiganya, kita tahan selama 1 bulan, kalau keempat kalinya masih mengulangi, maka dilakukan penyegelan tempat usaha," lanjutnya.

Iman menjelaskan, penyegelan yang dilakukan memiliki kategorisasi, yaitu permanen dan sementara.

"Jadi kitakan penegakan hukum itu harus ada laporan hasil pemeriksaan, jadi berita acara pemeriksaan itu yang menentukan sanksinya orang, kalau dia sudah berulang kali, maka bisa saja penyegelan permanen atau izin dicabut," jelasnya.

Iman mengatakan, jika menurut fakta di lapangan masih ada beberapa pelaku usaha yang buka di atas jam operasional.

Baca Juga: Makassar Ditunjuk Jalankan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Namun, katanya kontrol sosial dari masyarakat memudahkan kerja-kerja Satgas Raika dalam melakukan pengawasan.

"Kita juga bersyukur karena kontrol sosial yang dilakukan masyarakat, saya mendapat ratusan, pulusan sms di 112 mengenai ketidak patuhan usaha," katanya.

"Bahkan ada yang main kucing-kucingan dengan kami, memang susah, makanya ini hal dilematis yang harus kita sikapi dengan equality before the Law, dengan melihat humanisme, dan persuasif," lanjutnya.

Iman pun tidak memungkiri, jika ketidak patuhan para pelaku usaha dikarenakan faktor ekonomi.

"Kedua memang berat, karena yang terdampak ini pendapatannya tidak ada. Kemudiaan ada anak istrinya, mana bisa imunitas kuat kalau tidak ada pendapatan, ini memang dilematis," katanya.

Namun, Iman mengimbau agar masyarakat bersabar terkait kondisi ini, sebab kesehatan masyarakat berada diatas segalanya

"Memang kalau kita lihat kasus Covid masih mengalami peningkatan. Namun jika tidak dilakukan pembatasan, bisa saja kenaikan bisa lebih parah lagi," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm