“Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Terutama Covid-19 varian baru. Apalagi, menurut dia, pantai di Kota Denpasar rata-rata menjadi tempat rekreasi masyarakat Kota Denpasar. Kami mohon permakluman kepada masyarakat,” terangnya.
Selain kawasan pantai, Dewa Rai juga mengatakan bahwa penutupan juga dilalukan di ruang publik dan mal. Hal itu juga sesuai dengan aturan PPKM darurat karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Dirpamobvit Polda Bali Tinjau Objek Wisata dan Penyedia Jasa Makanan
Sementara itu, untuk warung dan rumah makan, pihaknya menjelaskan hanya boleh melakukan delivery atau take away dan tidak dijinkan makan di tempat.
Dan untuk melakukan penjagaan di pantai tersebut, pihaknya melibatkan satgas Covid-19 di wilayah desa/kelurahan, serta pecalang.