Penerapan PPKM Darurat, 12 Pintu Masuk Pantai di Denpasar Ditutup Sementara

5 Juli 2021 15:15 WIB
Akses Masuk Menuju Pantai di Kota Denpasar di Tutup Sementara.
Akses Masuk Menuju Pantai di Kota Denpasar di Tutup Sementara. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Seluruh akses masuk ke pantai di Kota Denpasar ditutup sementara. Hal ini lantaran untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yakni PPKM Darurat di Kota Denpasar.

Hanya jalur masuk ke pelabuhan penyebrangan Sanur yang buka namun dengan penjagaan ketat. Kemudian, penyegelan dilakukan untuk antisipasi warga datang ke pantai dan menimbulkan kerumunan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi Senin (5/7/2021) mengatakan bahwa penyegelan seluruh pintu masuk pantai dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksinasi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun di Bali

Lebih lanjut, Dewa Rai menegaskan bahwa untuk mempertegas hal tersebut Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan rapat dengan Camat Denpasar Selatan, Polsek Denpasar Selatan, Danramil Denpasar Selatan, serta seluruh Perbekel Lurah maupun Bendesa yang dipimpin PJ. Sekda I Made Toya.

 “Kami sudah rapatkan sebagai penegasan lebih lanjut dan sudah sepakat untuk menutup sementara akses wisata ke pantai,” ujar Dewa Rai.

Dalam mendukung penerapan PPKM Darurat ini, pihaknya mengungkapkan bahwa ada 12 titik pintu masuk pantai di Kota Denpasar yang ditutup. Dimana penutupan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

 “Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Terutama Covid-19 varian baru. Apalagi, menurut dia, pantai di Kota Denpasar rata-rata menjadi tempat rekreasi masyarakat Kota Denpasar. Kami mohon permakluman kepada masyarakat,” terangnya.

Selain kawasan pantai, Dewa Rai juga mengatakan bahwa penutupan juga dilalukan di ruang publik dan mal. Hal itu juga sesuai dengan aturan PPKM darurat karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Dirpamobvit Polda Bali Tinjau Objek Wisata dan Penyedia Jasa Makanan

Sementara itu, untuk warung dan rumah makan, pihaknya menjelaskan hanya boleh melakukan delivery atau take away dan tidak dijinkan makan di tempat.

Dan untuk melakukan penjagaan di pantai tersebut, pihaknya melibatkan satgas Covid-19 di wilayah desa/kelurahan, serta pecalang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm