Polda Sumsel Membuka Lowongan Formasi CPNS untuk Pengelola Data

6 Juli 2021 19:40 WIB
Sugeng Prasetyo Bekti, S.T, M.Si, Kasubbag PNS Bag. Dalpers Biro SDM Polda Sumsel (05/07/2021)
Sugeng Prasetyo Bekti, S.T, M.Si, Kasubbag PNS Bag. Dalpers Biro SDM Polda Sumsel (05/07/2021) ( )

Palembang, Sonora.ID – Polda Sumsel di Tahun 2021 ini membuka formasi CPNS sebagai pengelola data. Sugeng Prasetyo Bekti, S.T, M.Si, Kasubbag PNS Bag. Dalpers Biro SDM Polda Sumsel (05/07/2021) mengatakan formasi pengelola data mensyaratkan kualifikasi pendidikan D3 Komputer baik itu teknik informatika, dan beberapa rumpun ilmu lain yang terkait D3 komputer.

“Di struktur organisasi polda Sumsel terdiri dari 2 elemen. Anggota polri dan PNS polri. Ada yang istimewa, selain formasi umum, ada formasi disabilitas tapi dengan kualifikasi pendidikan yang sama. Kuota ada 4 orang. 1 disabilitas dan 3 formasi umum,” ujarnya.

Syarat umum lain adalah WNI usia 18 – 35 tahun. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK, tidak pernah jadi anggota polri/tni/pns. Dan bukan pengurus atau simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah. IPK 2,7. Tinggi badan pria 157 cm, tinggi badan wanita 150 cm, tidak hamil diatas 5 bulan.

Baca Juga: Sineas Sumsel Ditantang Promosikan Potensi Wisata Melalui Film

“Untuk lebih lengkap silahkan akses di website sscasn.bkn.go.id. setelah mengalami penundaan, maka 30 Juni kemarin sudah dibuka dan pendaftaran mulai dari 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” ujarnya.

Bagi penyandang disabilitas ada syarat tambahan yaitu harus memiliki surat keterangan dari dokter terkait disabilitasnya. Saat mendaftar juga harus mengupload video tentang kegiatan sehari-hari untuk mengetahui apakah bisa bekerja dengan normal dan tidak terhambat dengan disabilitasnya.

Calon peserta juga diwajibkan mengupload dokumen yang dibutuhkan seperti asli kartu pendaftaran SSCASN 2021, surat lamaran, fotokopi ijazah, skck dan persyaratan lain yang bisa di lihat diwebsite sscasn.bkn.go.id.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm