PPKM di Makassar, Pengusaha Hiburan Malam: Kami Tidak Pernah Beroperasi

7 Juli 2021 19:10 WIB
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru menanggapi kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid 19. Aturan itu membuat berkurangnya operasional tempat hiburan malam (THM) hingga jam 5 sore.

Zul seperti yang akrab disapa mengatakan jika selama ini diskotik dan Club malam tidak pernah beroperasi.

Dalam pandangannya, batasan jam operasional yang diberikan pemerintah sama saja berarti mereka tidak beroperasi. 

Baca Juga: DPRD Makassar Minta Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Dikaji Ulang

Olehnya, dia membantah anggapan mengenai mengenai tempat hiburan malam yang tetap beroperasi itu tidak benar.

"Banyak orang gagal paham, samaji kalau tutup secara tidak langsung. Operasi pukul 17.00, sedangkan jam operasional normal kisaran pukul 20.00-21.00," katanya, Rabu (7/7/2021).

Meski sektor yang paling terdampak, Zul mengungkapkan tetap mendukung usaha pemerintah Kota Makassar dalam menangani Covid 19. Hal itu demi keselamatan warga.

"Kita menghargai apresiasi positif upaya Pemkot. Kalau merasa dirugikan dari intruksi Mendagri, pasti, tapi apa boleh buat kita legowo kemaslahatan bersama,"tuturnya.

Zul berharap, dengan turunnya tim detektor ke masyarakat bisa membawa angin segar bagi usaha hiburan yang tidak membahayakan banyak orang. Sehingga semua bisa berjalan beriringan.

"Kita AUHM sepakat mengikuti menutup usaha, semoga lepas minggu ini tim detektor turun, kita berharap ada kebijakan yang baik. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan,"pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm