Pengelola Mall Keberatan dengan Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap

7 Juli 2021 18:55 WIB
Co Ing, Direktur Palembang Icon
Co Ing, Direktur Palembang Icon ( )

Palembang, Sonora.ID – Pemprov Sumsel per 5 Juli 2021 memberlakukan sistem ganjil genap sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.

Pusat perbelanjaan atau mall terutama yang berada di kawasan terdampak ganjil genap mengeluhkan kebijakan tersebut karena berimbas pada jumlah pengunjung pusat perbelanjaan.

Co Ing, Direktur Palembang Icon kepada Sonora (06/07/2021) mengatakan kebijakan tersebut sangat memberatkan karena jumlah pengunjung turun drastic bahkan penurunan sudah terjadi sejak sebelum pandemic.

Baca Juga: Penegakan Prokes PPKM Mikro di Palembang Masih terus Diterapkan

“Kondisi pusat belanja sebelum pandemic trafiknya sudah dibawah 50%, artinya sampai saat ini belum kembali 50%. Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga, apalagi dengan system ganjil genap sehingga terjadi penurunan trafik lagi 30% dari 50% itu. Kondisi kami hanya 30 sampai 35% dari sebelum covid terjadi. Dengan kondisi seperti ini bagaimana bisnis bisa hidup?”, ujarnya.

Ia juga menyesalkan pemerintah kenapa tidak mengajak dialog terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Apalagi hanya jalan tertentu saja yang diberlakukan.

Menurutnya apabila ingin mengurangi mobilitas seharusnya semua jalan dilakukan pembatasan. Dengan kondisi ini justru kemacetan akan berpindah ke jalan disekitarnya dan ini sangat memberatkan.

“Tenan-tenan sudah complain karena secara retail mereka berat. Dengan kondisi normal saja pengunjung 50%, omset mereka baru dapat setengahnya, kini ditambah lagi ganjil genap. Berkurang lagi 3%, jadi mereka hanya dapat keuntungan 35% sebelum covid. Mereka juga keberatan dan sudah melakukan pengiritan, tenaga kerja juga sudah minim. Saya khawatir retail seluruh Indonesia akan ada gelombang merumahkan karyawan karena mereka harus bertahan,” ujarnya.

Ia berharap agar kebijakan pemerintah dipikirkan sebaik-baiknya agar sama-sama bisa bertumbuh. Menurutnya pusat perbelanjaan juga berkontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat jangan memberatkan satu sisi saja.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm