MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM

8 Juli 2021 18:20 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan ( )

Palembang, Sonora.ID – Penyebaran Covid-19 di Palembang yang semakin mengkhawatirkan membuat Pemerintah Kota Palembang pada Jum’at (09/07) besok akan memberlakukan Pengetatan PPKM Mikro.

Salah satu poin yang tercantum pada Pengetatan PPKM Mikro tersebut adalah ditiadakannya kegiatan di rumah ibadah.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan meminta agar kegiatan di rumah ibadah (masjid) tidak ditiadakan secara total.

Baca Juga: Pasokan Oksigen Rumah Sakit di Palembang Dipastikan Aman

“Pada prinsipnya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah mengingat situasi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, tapi untuk kegiatan di rumah ibadah kalau bisa jangan ditutup sepenuhnya,” kata Saim, Kamis (08/07).

Saim pun meminta agar masjid tetap dibuka untuk pelaksanaan shalat 5 waktu dan kumandang adzan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

“Kita sebenarnya mengikuti aturan, cuma jangan sampai penutupan total di masjid, kalau bisa masjid tetap dibuka untuk pelaksanaan shalat 5 waktu dan kumandang azan, karena dikhawatirkan umat islam mengamuk kalau ini tetap dilakukan. Jadi saya minta jangan secara drastis ditutup semua,” katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha nanti, kata Saim, pihaknya tidak bisa melarang apabila masyarakat ingin melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid meskipun Kota Palembang termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.

“Berdasarkan tausiyah dari pusat bahwa Palembang termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Mikro sehingga Shalat Idul Adha nanti harus dilakukan di rumah saja, tapi kalau masyarakat masih ingin shalat di masjid silahkan saja, kita tidak bisa melarang,” tutup Saim.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm