Wajib Tutup Jam 20.00 Wita, Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan

9 Juli 2021 14:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra ( )

 

Bali, Sonora.ID - Perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.

Oleh sebab itu, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Wali Kota se-Bali, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa dari rapat tersebut ditemukan fakta di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan naiknya tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19 atau bed occupancy ratio (BOR).

Dari evaluasi tersebut, pihaknya mengakui pelaksanaan PPKM Darurat di Bali belum sesuai harapan.

Baca Juga: Petugas Gabungan TNI-Polri Lakukan Penyekatan, 25 Kendaraan Diputarbalikan

Padahal, menurut Dewa Indra tujuan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi memperluas penyebaran Covid.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur No 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," Ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewa Indra menyampaikan bahwa dari rapat tersebut disepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan bupati/wali kota se-Bali tadi malam,” ujarnya.

Kesepakatan itu,yakni, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai pukul 20.00 Wita.

Ketentuan ini berlaku mulai Kamis 8 Juli 2021. Dan Ketentuan ini dituangkan dalam SE Gubernur Bali No 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Bali Jaga PPKM Darurat di 30 Titik, Cek Disini Lokasinya!

Kesepakatan kedua, lebih lanjut disampaikan terkait yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai WFH dan WFO.

Lalu, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wita. Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, tentunya ini di luar sektor esensial, seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai pukul 20.00 Wita," tegas Dewa Indra yang juga selalu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm