Kejari Batang Bentuk Tim Jaksa, Warga Langgar PPKM Darurat Bisa Kena Tipiring

9 Juli 2021 16:05 WIB
Tim Gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0736 Batang saat melakukan pemantauan PPKM Darurat di Sepanjang Jalan Sigandu – Ujungnegoro.
Tim Gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0736 Batang saat melakukan pemantauan PPKM Darurat di Sepanjang Jalan Sigandu – Ujungnegoro. ( )

Batang, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bersama Forkopimda siap melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setiap kali operasi yustisi pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kejari telah membentu tim jaksa untuk memproses hukum para pelanggar PPKM Darurat dibawah koordinasi Kasi Pidum.

Kepala Seksi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Batang–Jawa Tengah Dihapus

Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada pada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Ridwan menjelaskan, operasi yustisi tersebut bisa dilanjutkan dengan siding Tipiring di tempat. Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM bisa melalui dua acara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tipiring untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.

Para pelanggar akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu, dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir.

Sidang tersebut bisa dilakukan di tempat tertentu yang sudah ditetapkan, antara lain lapangan atau kendaraan terbuka secara mobile, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm