Lakukan Penertiban PPKM Darurat, 87 Orang Kedapatan Melanggar di Pos Penyekatan

10 Juli 2021 14:25 WIB
 Pemeriksaan Bagi Pengendara yang Masuk ke Kota Denpasar
Pemeriksaan Bagi Pengendara yang Masuk ke Kota Denpasar ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Kota Denpasar.

Hal itu dilakukan, dengan tujuan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021) mengatakan, untuk penertiban kali ini dilaksanakan baik secara stationer dan mobile.

Secara stationer dilakukan di beberapa titik Penyekatan  yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa Gatsu, Pos Penyekatan Uma Anyar.

Baca Juga: Walikota Bersama Forkopimda Tinjau 3 Titik Penyekatan di Denpasar

Kemudian, untuk penertiban secara stationer, Dewa Sayoga mengaku bahwa Tim Yustisi  menjaring  87 pelanggaran diantaranya salah menggunakan masker sebanyak 20 orang tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, di tilang sebanyak 2 kendaraan karena  tidak membawa surat lengkap dan 65  kendaraan harus putar balik karena surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal. 

Secara mobile, kata Dewa Sayoga, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR. Supratman Denpasar dengan mengimbau Pedagang Warung Nasi Padang untuk tidak melayani makan ditempat selama PPKM Darurat. Memanggil 1 Usaha Dagang Pakaian di Jl. WR Supratman.

Baca Juga: Petugas Gabungan TNI-Polri Lakukan Penyekatan, 25 Kendaraan Diputarbalikan

Sementara kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak Mulai halaman Polresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imambonjol Denpasar.

Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan kegiatan di sektor Perbankan untuk memastikan menerapkan WFO maksimal 50 persen.

Baca Juga: Pantau Penyekatan Dari Udara, Gubernur Khofifah: Situasi Lalu Lintas Terjadi Pengurangan Volume Kendaraan

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa Tim Yustiso bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto,  Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat Denpasar.

Disini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri

Dari sekian pelanggaran Dewa Sayoga mengaku yang salah menggunakan masker saat di tanya beralasan lupa dan terburu- buru.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Baca Juga: Beberapa Ruas Jalan Palembang Disekat, Begini Respon Harnojoyo

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

"Dalam penertiban kali ini berjalan lancar  tidak ada perlawanan meskipun  banyak yang  dijaring   dan ada yang harus putar balik karena suratnya tidak lengkap," ujar Dewa Sayoga. 

Selain itu, Dewa Sayoga menambahkan penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Baca Juga: Penyekatan Bersama, Kolaborasi Wali Kota Surabaya dan Bupati Bangkalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm