PPKM Darurat, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Hadir Virtual Dalam Persidangan

13 Juli 2021 14:00 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Dua terdakwa dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infastruktur lingkup Pemprov Sulsel yakni Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Juli 2021 mendatang.

Hal itu lantaran berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

Demikian disampaikan Perwakilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Asri Irwan saat ditemui wartawan di sela-sela pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/21).

JPU Asri mengaku telah mendapat informasi secara lisan dari PTSP terkait sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang

"Kami baru dapat secara lisan dari PTSP bahwa NA akan disidangkan pada Kamis 22 Juli di PN Makassar," ujarnya.

Menurut JPU Asri, sedianya Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan hadir secara fisik dalam sidang di Makassar.

Namun regulasi PPKM darurat mengharuskan keduanya hadir secara virtual di tempat tahanan masing-masing.

Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat juga masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Keinginan kami sebenarnya akan menghadirkan secara fisik tetapi regulasi PPKM darurat harus kami ikuti. Dan ini memang sudah menjadi regulasi bersama Kemenkun HAM, Mahkanah Agung, Kejaksaan, KPK bahwa kita akan menghadirkan secara virtual," ucap Jaksa Asri.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Disidang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.