Larangan Sholat Idul Adha Di Solo, Berikut Isi Surat Edaran Kantor Kemenag Solo

14 Juli 2021 17:40 WIB
Larangan Sholat Idul Adha Di Solo, Berikut Isi Surat Edaran Kantor Kemenag Solo
Larangan Sholat Idul Adha Di Solo, Berikut Isi Surat Edaran Kantor Kemenag Solo ( )

 

Surakarta, Sonora.ID - Selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli ini, Kemenag Solo mengimbau kepada seluruh ulama, pimpinan ormas Islam, dan seluruh pengelola tempat ibadah di Kota Solo agar melakukan penutupan sementara tempat ibadah.

Semua kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Dan kegiatan takbir keliling ditiadakan agar tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus covid klaster baru.

Pada tahun ini pelaksanaan hari raya Idul Adha akan dilaksanan pada 10 Dzulhijjah 1442 atau bertepatan pada tanggal 20 Juli 2021. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan agar umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Dan itu pun juga di himbau oleh Sekertaris Daerah Kota Solo.

Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin

Sholat ied tahun ini juga masih sama seperti tahun kemarin yang dilakukan dirumah masing-masing, karena mengingat semakin banyak penambahan kasus covid-19 di Kota Solo dan bertepatan juga dengan adanya pemeberlakuan PPKM Darurat saat ini.

Saat di temui, Hidayat Maskur selaku Kepala Kantor Kemenag Solo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tentang aturan baru tersebut ke seluruh masjid yang ada di Kota Solo.

Hidayat Maskur juga mengatakan “Tidak jadi masalah sholat idul adha ini dilakukan dirumah masing-masing, ini sebenarnya sama dengan sholat ied sebelumnya, hanya saja ini dalam lingkup kecil dengan bersama keluarga inti saja”.

 Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin

“Pelaksanaan sholat idul adha di rumah juga tidak akan mengurangi pahala dan kekhusyukan ibadahnya,” tambahnya.

Meski telah melakukan sosialisasi, Kemenag juga tidak dapat melarang sepenuhnya kepada masyarakat yang ingin melakukan sholat ied secara berjamah.

Pihak Kemenag juga telah menegaskan kepada masyarakat agar memahami situasi darurat ini, jika nanti ada suatu kerumunan karena jamaah maka aspek yang akan berjalan, dan pihak Kemenag tidak akan bertanggungjawab karena itu bukan lagi kewenangan dari mereka.

Selain itu juga aturan mengenai penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Dengan adanya Surat Edaran dari menteri agama, ada bebrapa aturan baru dalam yang harus diterapkan dalam penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Tips Agar Lebih Ikhlas dalam Berkurban

Peraturan baru tersebut antara lain, semua petugas harus menerapkan protokol kesehatan, harus memperhatikan kebersihan alatnya, dan pendistribusian daging kurban akan diantar kerumah masing-masing oleh petugas dan wajib memakai masker rangkap dan sarung tangan.

Tidak lupa pula, Hidayat juga mengajak dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan masyarakat juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Dengan cara menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm