Gubernur Sumut Perbolehkan Bupati dan Wali Kota di Daerah Lakukan Penyekatan Kriteria Level 3

16 Juli 2021 22:05 WIB
Gubernur Sumut Perbolehkan Bupati dan Wali Kota di Daerah Lakukan Penyekatan Kriteria Level 3
Gubernur Sumut Perbolehkan Bupati dan Wali Kota di Daerah Lakukan Penyekatan Kriteria Level 3 ( )

Ia pun menginstruksikan kepada 12 kepala daerah yang wilayahnya berada di kriteria level 3, agar aktif memperhatikan kondisi bed occupancy rate (BOR) rumah sakit, untuk menangani pasien covid-19 di daerah masing-masing.

"BOR kita 50 persen koma sekian. Ini juga berbahaya sama kita, karena kondisi jumlah bed room itu juga kita kan sangat terbatas. Itu tak boleh itu, karena itu tadi kita evaluasi. Tadi saya berbicara bersama 12 kabupaten/kota yang pada level 3 untuk mengetatkan ini," jelasnya.

Tujuannya, sambung Edy, apabila terjadi lonjakan kasus positif covid-19 di daerah, pasien tidak harus dirujuk ke Kota Medan. Tetapi bisa ditampung di rumah sakit-rumah sakit dan ditangani oleh tenaga medis di daerah.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ungkap 3 Alasan Isolasi Warga di Kapal Pelni

"Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ini tidak menumpuk di Medan. Daerah masing-masing masih bisa mengendalikan rakyatnya kalau terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," sebutnya.

Adapun 12 kabupaten/kota yang kini berada di level 3 di antaranya yakni, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padangsidimpuan, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi.

Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menyiapkan tempat isolasi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar covid-19.

"Menyiapkan tempat-tempat isolasi rakyat. Terus meningkatkan imun itu yang disampaikan pak Ijeck nanti," ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Baca Juga: Pelajar Ungkap Rindu Sekolah, Wali Kota Makassar: Sabar ki Nak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm