Penyekatan Pintu Masuk Denpasar, Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan, Semua Pengendara Diminta Putar Balik di 6 Titik

17 Juli 2021 12:40 WIB
 Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar
Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar ( )

 

Denpasar, Sonora.ID - Dalam pelaksanaan penyekatan pintu masuk Kota Denpasar serangkaian penerapan PPKM Darurat terus digencarkan.

Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Keenam titik tersebut yakni Pos Jalan A. Yani - Jalan Antasura, Pos Simpang Kebo Iwa, Pos Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja - Jalan Kemuda.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siapkan 2 Hotel Sebagai Tempat Isolasi Terpusat Dan Efektifkan Satgas Banjar dan Desa

Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif.

Yakni Pos Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung yang turut mengganjar pembinaan kepada 5 orang pengendara dan 1 orang pengedara diminta putar balik.

Selanjutnya di Pos Jalan Trenggana - Jalan Trengguli yang sebanyak 5 orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara - Jalan Kemuda turut mengganjar pembinaan kepada 2 orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.

Tak hanya itu, Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Dimana, sebanyak 3 usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan 4 usaha lainya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar.

Baca Juga: 3 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Masih Tinggi di Angka 357 Orang

“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” terangnya.

Ditegaskan bahwa lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. 

“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi.

Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali.

“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm