Kondisi Pandemi, Kemenkes Angkat Bicara dan Beri Apresiasi untuk...

22 Juli 2021 17:08 WIB
Illustrasi Covid-19
Illustrasi Covid-19 ( Pexels.com)

Sonora.ID - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengambil kebijakan pemberlakuan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Meski PPKM tersebut berlaku di Jawa dan Bali, namun Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan bahwa tidak ada wilayah yang tanpa risiko selama pandemi ini.

Ditambah lagi dengan adanya varian Delta yang menular jauh lebih cepat daripada varian yang sebelumnya.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Denpasar Barat Bagikan Pangan Gratis

Menambahkan hal tersebut, dalam siaran pers PPKM pada 21 Juli 2021, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa saat ini Bed Occupancy Rate atau BOR di DKI Jakarta mencapai angka 84 persen.

“Dengan distribusi mulai dari 78,5 persen di Jakarta Utara, sampai 94,2 persen di Jakarta Barat. Jumlah tempat tidur masih terus bertambah,” ungkapnya.

Angka tersebut menunjukkan perbaikan jumlah ketersediaan bagi pasien Covid-19, meski demikian masih perlu adanya kerja sama dari berbagai elemen masyarakt untuk menyikapi varian baru Covid-19 tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menegaskan bahwa Kemenkes bekerja sama dengan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, pengusaha, startup, dan berbagai lembaga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pasien, khususnya oksigen.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pelayanan HIV AIDS Jabar Tetap Berjalan Selama Pandemi

“Kami juga mendorong Satgas oksigen untuk menjadi forum koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk memastikan pengawalan pada rute perjalanan yang ada pengetatan,” sambung dr. Nadia.

Tak hanya itu, Kemenkes juga berharap pemerintah daerah meningkatkan kapasitas tacing dengan melibatkan kader, mahasiswa, bidan desa, atau babinsa.

Kembali mengingatkan peran individu di masa sulit seperti saat ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro membagikan 3 langkah yang bsia dilakukan.

Baca Juga: 3 Tips Jaga Kesehatan Mental di Tengah Ketakutan akan Covid-19 ala Hingdranata

  • Lindungi diri

Bertambahnya kasus baru Covid-19 karena adanya disiplin yang kurang ketat untuk terus menjalankan protokol kesehatan.

“Pakai masker double, jaga jarak dengan tetap di rumah, cuci tangan sesering mungkin,” tegasnya.

  • Tak perlu panik

Ketika sudah terbukti dinyatakan positif Covid-19, tidak perlu panik dan berebut ruang ICU. Langkah yang harus dilakukan adalah melapor pada Puskesmas atau Satgas setempat.

  • Berani dan bertanggungjawab

Ketika masyarakat berkontak erat dengan pasien Covid-19, maka diharapkan orang tersebut melaporkan diri ke Puskesmas dan melakukan tes, berani, serta bertanggungjawab.

Ketahui dengan baik kondisi tubuh agar tidak menjadi sumber penularan Covid-19 kepada orang lain.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Armand Maulana: Sahabatku Dipanggil Allah SWT

Pemerintah apresiasi masyarakat

Sejauh ini, pemerintah mengapresiasi semua pihak, termasuk relawan masyarakat, serta pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemberian layanan hingga membantu upaya mengakhiri pandemi di Indonesia.

Secara khusus, dr. Reisa mengucapkan terima kasih kepada relawan yang membantu tenaga kesehatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Siti Nurohmah.

“Atas nama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, kami berterimakasih dan salut dengan empati Ibu Nurohmah dan banyak ibu dan bapak lainnya yang menjadi relawan atas dedikasi dan pengorbanan para nakes di masa melonjaknya kasus di minggu-minggu belakangan ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi untuk kontribusi anak-anak bangsa dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. (*Adv)

Baca Juga: Perubahan Signifikan, Behavior Consultant: Covid-19 Bikin Psikiater Penuh!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm