Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif

24 Juli 2021 14:45 WIB
Penegakan prokes di Banjarmasin
Penegakan prokes di Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

Sangat mengkhawatirkan, kondisi PPKM level IV ini akan membuat dunia usaha terpuruk, sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Karena selain dampak sosial, dampak ekonomi juga akan sangat dirasakan. 

Walaupun sudah ada jaring pengaman sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus-stimulus lainnya guna meringankan beban masyarakat yang dibatasi.

"Bantuan dalam bentuk bansos juga kita berikan. Tapi apa yang kita berikan bansos? Apalagi pemko sudah dua kali melakukan recofusing anggaran. Banyak program pemerintah yang juga menarik. Belum lagi insentif kesehatan wajib kita terlebih dahulu. Jangan sampai garda duluan," menambahkan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Lalin Kendaraan Mengalami Penurunan 30 Persen di Tol Bali Mandara 

Lebih jauh, Ibnu membeberkan, alasan Kota Banjarmasin ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM tingkat IV.

Pertama melihat dari angka penularan kasus Covid-19 yang naik.

Kedua, kapasitas pasien di rumah sakit yang terus meningkat.

Berkomitmen pun berkomitmen, untuk menurunkan angka-angka tersebut. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah dengan memerintahkan seluruh pimpinan rumah sakit di Banjarmasin agar menambah kapasitas tempat tidur pasien hingga 50 persen.

"Semoga dalam dua minggu ini kita bisa turunkan angkanya. Apalagi dengan ditambahnya kapasitas di rumah sakit hingga 50 persen, pasti Bed Occupancy Rate (BOR) nya akan turun. Semoga bisa turun ke level III atau II," harapnya.

 Baca Juga: Polda Sumsel Bagikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak PPKM Mikro

Sekedar gambaran, bila penerapan PPKM level IV diberlakukan, sektor non esensial akan WFH 100 persen. Kemudian belajar mengajar juga wajib berani 100 persen.

Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, pokok penjualan bahan obat-obatan dan kebutuhan. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah, alias dikerjakan di rumah.

 Baca Juga: Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar

Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online membuka kapasitas hingga 70 persen dan waktu operasional.

Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diperbolehkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm