Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin, Tim Pakar Covid-19 Berikan Target Ini

26 Juli 2021 11:00 WIB
Saat pemberlakuan jam malam
Saat pemberlakuan jam malam ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, Pemko Banjarmasin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Anggota Tim Pakar Covid-19 di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin pun angkat bicara mengenai kebijakan diatas, agar pelaksanaanya tidak terkesan sia-sia.

Ia menekankan, Pemko Banjarmasin mesti belajar dari pembatasan yang dilakukan sebelumnya. 

Baca Juga: Tanpa Batas Waktu, PTM di Banjarmasin Dihentikan Akibat PPKM Level IV

Ia menjelaskan, PPKM Level IV merujuk pada situasi pandemi Covid-19 yang tidak terkendali. Artinya, penularan virus di masyarakat sangat tinggi, ditengah kapasitas respon sistem kesehatan di daerah yang terbatas. 

Itu seiring dengan data asesmen Kemenkes RI, sejak tanggal 9 Juli. Yang menyebut bahwa Kota Banjarmasin sudah berada di level IV. 

Jadi menurutnya, pemerintah jangan merasa bahwa Kota Banjarmasin baik-baik saja. Apalagi kaget lantaran status Kota Banjarmasin yang semula berada di level II justru meloncat naik ke level IV. 

"Karena sejak awal, pemerintah sudah membuat kebijakan keliru. Sehingga kondisi penularan Covid-19 di masyarakat menjadi sangat parah. Yang imbasnya seperti banyaknya pasien yang antre masuk rumah sakit, hingga persediaan oksigen menjadi terbatas," kritiknya. 

Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

Adapun yang perlu diingat pemerintah, PPKM Level IV bertujuan menurunkan transmisi virus ke kondisi yang lebih rendah dan meningkatkan kapasitas respon sistem kesehatan. 

Untuk itu, sebagai solusi, Muttaqin menekankan agar pemerintah melakukan penanganan di hulu dan di hilir. 

Penanganan di hilir, yakni meningkatkan kapasitas respon terhadap lonjakan kasus. Seperti misalnya menaikkan ketersediaan tempat tidur untuk pasien khusus Covid-19. 

Baik untuk isolasi maupun di rumah sakit. Kemudian, mempersiapkan tambahan SDM dan tenaga kesehatan, karena kebutuhan layanan semakin tinggi. 

Baca Juga: Terkecuali Tempat Ibadah, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 'Maksimal'

"Disusul dengan mengatasi bagaimana keterbatasan stok obat-obatan, vitamin, oksigen dan sarana pendukung lainnya," sarannya. 

Sedangkan upaya penanganan di hulu. Pemerintah perlu menekan laju penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Alasannya, apabila penularan tidak bisa diturunkan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan akan kesulitan dan bisa kolaps. 

Seperti diketahui. Di rumah sakit yang ada di Kota Banjarmasin, rata-rata per pekan dari per 100 ribu penduduk setidaknya ada 65 pasien yang dirawat. Hal ini menurutnya juga perlu diturunkan hingga mencapai di bawah 30 pasien per 100 ribu penduduk. 

"Target idealnya di bawah 5 pasien," ucapnya. 

Baca Juga: Berlaku Mulai 26 Juli, Banjarbaru & Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV

Ditanya terkait cara menurunkanya, Muttaqin menyebut bahwa bisa dimulai dengan menekan tingkat penularan di masyarakat. Yakni melalui sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat. 

Penekanan, harus ditekan di bawah 50 kasus per 100 ribu penduduk per pekannya. Atau idealnya harus berada di bawah 20 kasus. 

"Saat ini ada 140 kasus per pekan per 100 ribu penduduk di Kota Banjarmasin," bebernya. 

Di sisi lain. Ia mengapresiasi jumlah testing yang sudah bagus, alias melebihi standar minimal 1 orang per 1.000 penduduk per pekan. 

Baca Juga: Jadwal Terakhir CPNS 2021, 7 Formasi di Banjarmasin Kosong Pelamar Bakal Dievaluasi

Sayangnya, bila melihat tingkat positivitas sangat tinggi, artinya testing yang ada masih belum cukup. Alias perlu ditambah. 

Muttaqin mencontohkan. Per 23 Juli, tingkat positivitas hasil pemeriksaan Covid-19 Kota Banjarmasin ada di level 40 persen. Artinya, rata-rata dari setiap 100 orang yang diperiksa, 40 orang di antaranya positif Covid-19. 

"Pandemi, baru dikatakan terkendali jika tingkat positivitasnya berada di 5 persen ke bawah," tambahnya. 

Kemudian. Kenaikan testing juga harus disertai dengan semakin baiknya tracing atau pelacakan. Sayangnya, Muttaqin menilai bahwa tracing di Kota Banjarmasin masih sangat rendah. Mendekati nol. 

Baca Juga: Tanpa Batas Waktu, PTM di Banjarmasin Dihentikan Akibat PPKM Level IV

"Data terakhir rasio kontak per pekan pada 23 Juli di Kota Banjarmasin hanya mencapai 0,11. Artinya dari rata-rata setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, pelacakannya nihil. Alias hanya duduk menunggu warga melapor untuk dites," kritiknya. 

"Tracing memadai menurut standar WHO, jika rasio kontak eratnya 15 orang ke atas dari setiap 1 pasien," tegasnya. 

Lebih jauh, Muttaqin berharap pemko bisa mempersiapkan dan melaksanakan aturan PPKM Level IV sebaik-baiknya. Supaya tingkat penularan virus di masyarakat bisa menurun. 

"Persiapkan pula strategi untuk mengatasi dampak sosial ekonomi akibat pelaksanaan PPKM Level IV," tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Ditanya terkait cara menurunkanya, Muttaqin menyebut bahwa bisa dimulai dengan menekan tingkat penularan di masyarakat. Yakni melalui sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat.