Resmi Berlaku, PPKM Level 4 Ditandangani Gubernur Sumatera Utara

26 Juli 2021 16:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - Aturan perpanjangan PPKM level 4 sudah ditandangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Sudah diteken," kata Edy Rahmayadi, Senin (26/7/2021).

Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM level 4 ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur

Dalam Inmendagri itu, bahwa wilayah yang menerapkan PPKM level 4, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas/babershop dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitan 25 persen.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Syarat Perjalanan KAJJ Diperlonggar

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat/dine in.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB," ungkap Edy Rahmayadi.

"Penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan yang di level 4. Level lain kan tidak. Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan," pungkasnya.

Terkait penyekatan di Kota Medan yang menerapkan PPKM Level 4 tetap masih diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Medan PPKM Level 4, Jasa Service Handphone Turun ke Jalanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm