Ratusan Pelamar CPNS dan PPPK Makassar Tidak Penuhi Syarat, Ini Sebabnya

27 Juli 2021 19:00 WIB
Siswanta Attas, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar
Siswanta Attas, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Makassar resmi ditutup kemarin, Senin (26/7/2021).

Dari 1.203 formasi yang tersedia, tercatat sebanyak 9.946 pelamar. Namun, 590 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala BKPSDM Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan mereka yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu menyampaikan sanggahan.

"Paling lambat 1 Agustus 2021, sesuai jadwal pelaksanaan," ujarnya dalam pesan yang diterima, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Jadwal Terakhir CPNS 2021, 7 Formasi di Banjarmasin Kosong Pelamar Bakal Dievaluasi

Dia memaparkan penyebab mayoritas dokumen pendaftar ditolak yaitu kesalahan penulisan lamaran. Diketahui saat proses verifikasi.

"Dari segi yang diinstruksikan lamaran kerja. Kan penulisan lamaran kerjanya sudah ada. Misalnya yang ditujukan ke gubernur, itu kan jelas. Sedangkan yang terima Makassar,"

"Yang begitu ji. Jadi langsung ditolak, ini tidak bisa diperbaiki lagi. Tapi ada masa sanggah, nah masa sanggah itu bisa dipergunakan," sambungnya.

Panitia seleksi akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggah pada 9 Agustus 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Pelaksanaan SKD mulai 24 Agustus 2021," tutupnya.

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Lulusan PGMI Dapat Kesempatan yang Sama dalam CPNS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm