Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang DPRD Balikpapan Dukung Penghapusan IMTN

28 Juli 2021 19:45 WIB
Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja
Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan telah mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hal ini diungkapkan Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja usai rapat dengar pendapat dengan komisi 3 DPRD Balikpapan, Rabu (28/7).

"Revisi perda IMTN tersebut, sebagai upaya untuk perbaikkan pelayanan. Karena banyak menjadi keluhan masyarakat, akibat terlalu lama dalam kepengurusan," ungkapnya.

Tatang mengungkapkan, dengan di revisi perda IMTN ini, untuk lebih  menyederhanakan kepengurusan, sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu proses pembuatanya. Selain itu,  untuk mendukung program penanganan banjir yang menjadi prioritas Wali Kota , pihaknya juga akan melakukan perbaikkan koridor Sungai Ampal dan Ahmad Yani.

Baca Juga: DPRD Kalsel Kritisi Syarat Sudah Vaksin bagi Pelintas Pos PPKM Level 4

“Kemudian pembuatan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), yang jelas masuk program prioritas Pak Wali Sungai Ampal,” ujarnya.

“Tapi kami kan penunjang untuk kajiannya saja, untuk operasionalnya di Dinas Pekerjaan Umum,” sambungnya.

Sedangkan untuk rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sudah ada kesepakatan dengan DPRD.

“Rencananya dalam waktu dekat kita mempunyai RDTRK, sudah sepakat ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Balikpapan Alwi Al Qadri mengaku, sangat mendukung  dihapuskan  Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).

Baca Juga: Pangkalan TNI AL Balikpapan Serbu Kabupaten Paser dengan 258 Dosis Vaksin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm