Selama PPKM Level 4 dI Disdukcapil Medan, Penggunaan Layanan Online Meningkat 20 Persen

29 Juli 2021 13:45 WIB
pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online
pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online meningkat.

"Peningkatan pengurusan adminduk secara online sebesar 20 persen," ujarnya.

"Disdukcapil terus mengintensifkan pelayanan online yang tidak memerlukan kunjungan fisik. Melalui online, bisa mendaftarkan berbagai kebutuhan dokumen kependudukan, kapan pun atau di mana pun sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Minggu pertama PPKM Darurat, pelayanan online meningkat 20 persen," ungkap Zulkarnain, Kamis (29/7/2021).

Ditegaskannya, pelayanan online bukan semata karena pandemi Covid-19, tapi bagian dari transformasi digital bidang pelayanan adminduk.

Baca Juga: Level PPKM di Kalsel, Safrizal ZA: Setiap Satu Minggu Dievaluasi

"Diharapkan masyarakat semakin familiar menggunakan pelayanan tersebut," katanya.

Zulkarnain mengatakan, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setiap hari tercatat sekitar 2.500 permohonan administrasi kependudukan (adminduk).

Jumlah tersebut tidak berbeda jauh dibanding sebelumnya.

“Peningkatan permohonan pendaftaran berbagai jenis adminduk tidak berbeda dibanding sebelumnya. Namun yang pasti, pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya.

Menurutnya, pelayanan adminduk manual atau konvensional berjalan seperti biasa. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tidak ada perubahan jam operasional sebab, kata dia, Disdukcapil termasuk sektor esensial yang tidak bisa ditunda karena terkait aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Medan Berikan Bantuan secara Pribadi Berupa Paket Sembako

Namun, katanya, tetap dilakukan beberapa penyesuaian kebijakan pelayanan atau sistem prosedur pelayanan manual agar tidak menimbulkan kerumunan.

Penyesuaian tersebut antara lain, pengambilan dokumen yang sudah selesai seperti Akta Kelahiran dan KTP Elektronik dipusatkan di kecamatan masing-masing.

“Demikian pula pelayanan KTP Eektronik, perekaman, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Pendaftaran dan distribusinya dilakukan di 21 kecamatan agar lebih mendekatkan lokasi pelayanan dengan domisili masing-masing,” sebut mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tersebut.

Zulkarnain menuturkan, pada Senin (26/7/2021) lalu, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Anak Kelas I Medan dan melayani 105 permohonan adminduk.

Baca Juga: Stok Vaksin di Kota Medan Kian Menipis, Wali Kota: Agustus akan Stabil

"Termasuk pelayanan ke masyarakat disabilitas, ke warga yang sakit bahkan nol data," tuturnya.

Sementara untuk jumlah antrean, Zulkarnain mengaku antrean yang panjang sudah tidak terjadi di Disdukcapil Medan.

"Antrean yang terjadi sudah dihapuskan selama masa PPKM. Jadi pengurusan di Disdukcapil hanya dokumen yang selain KK, Akta Kelahiran, dan KTP Elektronik. Misalnya permohonan akta perkawinan, perceraian, surat keterangan pindah, kutipan kedua (adminduk) hilang atau rusak. Itu seluruhnya masih bisa diurus di lingkungan Disdukcapil," katanya.

"Yang perlu diperhatikan, pendistribusian pelayanan di semua kecamatan ini tidak menambah SOP waktu, standar pelayanan waktu. Penyelesaian dan pengambilan dokumen tetap sesuai dengan biasa, sesuai dengan Perda yang ada," tambahnya.

Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur

Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan yang diterbitkan pihaknya juga melaksanakan Work From Home (WFH) untuk tenaga staf. Namun untuk sebagian tenaga staf tetap bekerja dari kantor.

"Sesuai dengan kondisi pelayanan yang berkembang di kantor, kalau bisa 50 persen, kalau bisa 25 persen," katanya.

Ia mengatakan ada dua hal yang dilakukan penyesuaian dalam layanan selama fase PPKM level 4 ini. Yakni yang pertama mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan daring atau online yang memang sudah tersedia.

"Layanan yang sudah tersedia jauh sebelumnya, yaitu melalui aplikasi Sibisa. Sebab melalui aplikasi Sibisa ini berbagai adminduk selesai secara tepat waktu, yang paling pokok layanan daring ini juga harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Level PPKM di Kalsel, Safrizal ZA: Setiap Satu Minggu Dievaluasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm