"Karena kalau Syamsul Bahri kan ADC nya terdakwa, jadi pasti ruang lingkupnya luas. Tidak hanya terkait sumbangan masjid," pungkas Andri.
Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan, bantuan kontraktor itu adalah CSR perusahaan. Sebab, saksi mentransfer langsung ke rekening Yayasan Masjid, bukan ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Sulsel Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Kamar Isolasi Rumah Sakit Penuh
Ia juga menganggap, kehadiran kontraktor pada acara peletakan batu pertama pembangunan masjid adalah hal yang wajar.
"Kehadiran Petrus karena sumbangan masjid itu seolah-seolah ke pribadi terdakwa. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke pribadi. Apalagi ke Pak Nurdin," ucap Irwan tegas.