Jalur Pendakian Merbabu Ditutup, Pendaki Gunung Nekat akan Dikenakan Hukuman 2 Tahun

30 Juli 2021 17:00 WIB
Jalur Pendakian Merbabu
Jalur Pendakian Merbabu ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Mengingat masih dalam masa pandemi seperti ini pemerintah membatasi semua jenis aktivitas, tidak terkecuali untuk pendakian gunung. Jalur resmi pendakian Gunung Merbabu untuk via Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang saat ini masih ditutup.

Seperti tak tahu masyarakat Indonesia saja, sudah diberlakukannya aturan seperti itu tetapi masih ada saja orang yang menghiraukan aturan itu. Petugas masih menemukan beberapa kelompok yang nekat masih mendaki melewati jalur tak resmi atau ilegal. 

Petugas dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMB) yang sedang melakukan patroli melihat ada beberapa motor yang sedang terparkir dan petugas pun langsung mengambil tindakan.

Seluruh sepeda motor yang ada disana langsung digembok oleh petugas supaya orangnya tidak dapat melarikan diri. Petugas menduga sepeda motor itu milik para pendaki yang nekat.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Ungaran Dibuka Lagi, Jumlah Pendaki Dibatasi

Junita Parjanti selaku Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMB) mengatakan, pada Rabu (28/7/2021) pendakian gunung Merbabu secara ilegal oleh beberapa orang pemuda ini dilakukan. "Sepeda motor mereka tinggal di bawah, jadi ditinggal karena memang mereka mau mendaki," jelasnya.

Diketahui pendaki tersebut berasal dari Jawa Tengah. Dan para petugas pun langsung melakukan penertiban para pendaki yang dibantu oleh Polsek Getasan, Kabupaten Semarang.

Para pendaki itu akhirnya di proees untuk melakukan permintaan maaf melalui sosial media dan dikenakan sanksi mereka tidak dibolehkan untuk mendaki selama 2 tahun kedepan.

“Mereka mendaki melalui jalur tidak resmi sampai sekarang ini, Gunung Merbabu masih ditutup untuk aktifitas pendakian saat pandemi ini” kata Junita. Aksi ngeyel para pendaki ini sangatlah disayangkan, mereka telah melanggar aturan PPKM yang sedang di terapkan dan juga mereka melakukan pendakian ke gunung Merbabu melalui jalur ilegal atau jalur tikus.

Baca Juga: Viral 2 Pendaki di Gunung Gede Tak Pakai Busana, Begini Respon TNGGP

“Adanya jalur resmi yang di buat ini demi menjaga kelestarian alam di gunung Merbabu sendiri dan sekitarnya dan juga melindungi pendaki yang sedang melakuakn kegiatan mendakinya, toh ini juga demi keselamatan bersama,” jelas Junita.

“Jika mendaki lewat jalur tikus seperti ini siapa coba yang mau bertanggung jawab kalau ada sesuatu yang tejadi,” tambahnya. 

Maka dari itu jika sudah ada peraturan yang dibuat maka kita semua harus bisa menaati dan mekasanakannya dengan baik. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat bisa tetap  menikmati keindahan gunung Merbabu dan bisa melestarikan ekosistem alamnya.

Junita juga menjelaskan, pendaftaran pendakian gunung Merbabu akan dilakukan secara online. Cara tersebut dilakukan untuk membatasi kuota pendaki sesuai dengan protokol kesehatan.

Jalur resmi yang sudah dibuat ada 5 jalur, yaitu:

  1. Jalur pendakian Via Selo. Basecamp pendakian ini berada di Dukuh Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
  2. Jalur Wekas, di Dukuh Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.Jalur Thekelan di Dukuh Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
  3. Jalur Suwanting, di Dukuh Suwanting, Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
  4. Jalur Thekelan di Dukuh Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
  5. Jalur Cunthel, masuk wilayah Dukuh Cunthel, Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-75, 10 ribu Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm