Keputusan Perpanjangan PPKM Level 1-4 akan Diumumkan oleh Presiden Jokowi Hari Ini

2 Agustus 2021 13:40 WIB
Illustrasi PPKM
Illustrasi PPKM ( )

Selain itu, Syafrizal juga menjelaskan tiga peraturan dasar dari penetapan PPKM dari level 1 hingga 4 di sejumlah daerah, diantaranya adalah:

  1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
  3. Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Ingat! Warga DKI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaskin untuk Pangkas RambutKetetapan tersebut berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, kebijakan PPKM level 1-4 ini sudah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.

"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tambah Syafrizal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari Ini"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm