Isolasi Mandiri di Asrama Haji Cukup Tunjukkan Bukti Hasil PCR

3 Agustus 2021 13:20 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meninjau ruang isolasi mandiri di Asrama Haji Sudiang
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meninjau ruang isolasi mandiri di Asrama Haji Sudiang ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel membebaskan persyaratan surat keterangan Puskesmas bagi masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di Asrama Haji Sudiang.

Hal itu ditegaskan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai respon keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku dipersulit masuk ke Asrama Haji.

Sudirman mengatakan, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR kepada petugas Fasilitas Isolasi (FIT) di Asrama Haji Sudiang. Adapun syarat lain, dapat diurus belakangan.

"Terkait FIT kita sudah bebaskan tidak perlu surat keterangan dari Puskesmas. Masuk saja. Nanti kalau mau ada diurus belakangan. Nyawa lebih utama," ujar Andi Sudirman di Makassar, belum lama ini.

Lebih jauh, Sudirman mengatakan, ia mendukung semua kebijakan kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Termasuk program isolasi apung yang diinisiasi Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Baca Juga: Psikolog: Pemerintah Sebaiknya Memperbanyak Alat Uji Tes PCR

Bahkan, sebelumnya ia mendorong Bupati maupun Wali Kota di Sulsel bisa melakukan hal yang sama di wilayahnya.

"Kita dukung program wali kota. Kita harus bekerja semua. Di sinilah kita harus menempatkan posisi-posisi," terangnya.

Sudirman mengaku, dalam mengambil kebijakan, dirinya senantiasa meminta pandangan serta pertimbangan dari kepala OPD, Asisten serta Staf Ahli Pemprov Sulsel.

Hal itu ia lakukan mengingat, pengalamannya di pemerintahan belum cukup matang.

"Saya anggap ASN kita orang cerdas. Saya terbatas akan hal ini. Jadi saya harus mengambil kebijakan yang efektif, efisien dan tepat," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Hadirkan Teknologi Terbaru, Alat Deteksi Seluruh Varian Covid 1

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm