Masih di Level 4, Gubernur Edy Rahmayadi Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM untuk Kota Medan

3 Agustus 2021 18:10 WIB
Ilustrasi rumah makan selama PPKM
Ilustrasi rumah makan selama PPKM ( tribunnews.com)
Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
 
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan teknisnya diatur oleh pemerintah setempat.
 
Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan menerima layanan pesan antar.
 
Namun bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak diperbolehkan makan ditempat.
 
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
 
Dan pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
 
Sumber: Tribunnews.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm