Vaksinasi Massal di Banjarmasin Membludak, Borneo Law Firm Buka Layanan Pengaduan

5 Agustus 2021 17:20 WIB
Peserta vaksinasi massal hari kedua membludak
Peserta vaksinasi massal hari kedua membludak ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejatinya pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Hasanuddin HM pada hari pertama, Rabu (04/08) lalu, menjadi pelajaran bagi pihak penyelenggara.

Bukan tanpa sebab, pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar oleh Dinas Kesehatan bersama TNI/Polri untuk dosis kedua itu memicu antusia warga yang ingin bervaksin. Hingga akhirnya warga yang datang pun membludak.

Di hari kedua vaksinasi massal hari ini, Kamis (05/08), rupanya kondisi itu kembali terulang Sedari pagi hari antusias warga yang ingin bervaksin jauh lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.

Kondisi ini pun sebenarnya bertentangan dengan keadaan kota Banjarmasin, yang sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Layanan hukum Borneo Law Firm pun menyoroti kerumunan yang terjadi saat pelaksanaan vaksinasi massal. Selain mengkritik pelaksanaan vaksinasi yang tampak tak siap, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi yang selama ini dijalankan.

Direktur Utama Advokat Borneo Law Firm, M Pazri melihat ada ketidaksiapan dari penyelenggara. Padahal menurutnya, pelaksanaan vaksinasi bukan untuk gagah-gagahan alias main-main. Terlebih di tengah situasi angka penularan yang masih meninggi. 

Baca Juga: Sempat Menggatung di Lampu Masjid, Bekantan Berhasil Dievakuasi

M Pazri saat memberikan kritikan

"Sungguh dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan PPKM Level IV," tegasnya.

Fazri menjelaskan. Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, terkait pelaksanaan vaksinasi juga memuat banyak mekanisme terkait pelaksanaannya. Intinya betul-betul menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. 

"Bahkan cara menginformasikannya pun ada. Dan mestinya, harus benar-benar diimplementasikan di lapangan. Tapi, yang sekarang ini terjadi, mekanismenya tidak dijalankan 100 persen," cecarnya. 

"Kita mesti belajar dari daerah lain. Jangan sampai nantinya kerumunan yang terjadi saat pelaksanaan vaksinasi massal justru memunculkan klaster baru. Ini menjadi masalah serius bila tidak dilakukan evaluasi," tegasnya. 

Berkaca dari hal itu, Pazri berjanji, ketika ada warga yang mengadu ke pihaknya, maka akan diterima. Mengingat ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang perbuatan melanggar hukum pemerintah. 

"Tindakan pemerintah seperti ini bisa diuji ke pengadilan. Tidak main-main. Ketika ada pemberi kuasa, atau yang merasa dirugikan, akan kami tanggapi. Karena saat ini, kami juga sudah mendengar beberapa keluhan," tambahnya. 

Ambil contoh, ketika masyarakat sudah melakukan vaksinasi tahap pertama. Tapi yang terjadi, ketika hendak melakukan vaksinasi tahap kedua, vaksinnya justru kosong. 

 

 Baca Juga: Kunjungi RSUD Ulin, Menko PMK: Ketersediaan Oksigen Harus Sampai di Puskesmas

Padahal dalam uji klinis, secara penelitian vaksin itu batasnya hanya 14 hari. Meskipun ada pula yang satu bulan, baru mendapatkan vaksin dosis kedua. Tapi menurut Pazri, ketentuan yang disampaikan di awal oleh pemerintah, adalah 14 hari. 

"Itu harus ditindaklanjuti dengan vaksin yang kedua. Ketika vaksin yang kedua terlambat apa yang terjadi? Tidak terbentuk antibodi. Ini menjadi permasalahan yang krusial," jelasnya. 

Di sisi lain. Pazri pun lantas mengutip Instruksi Presiden, kemudian ada pula surat telegram dari Kapolri bahwa terkait pelanggar prokes ketat bisa saja ditindak. 

Tidak hanya masyarakat saja yang bisa ditindak. Tapi, itu juga berlaku kepada penyelenggara negara atau pemerintah. 

"Jangan sampai kita selalu tegas kepada masyarakat tapi kepada pemerintah tidak tegas. Karena dalam hal ketentuan yang lain, juga kalau kita lihat dalam undang-undang karantina kesehatan ada ancamannya ada ketentuannya," kritiknya. 

Lebih lanjut. Pazri menilai bahwa pihaknya bukan menakut-nakuti. Atau bertentangan dengan penyelenggara vaksinasi. Pihaknya justru mendukung. Dengan catatan, penyelenggaraannya harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh prokes ketat. 

"Benar-benar tersistematis juga terstruktur. Tidak parsial, asal-asalan lalu menimbulkan masalah baru. Dalam segi pengawasan, hendaknya DPRD juga lebih proaktif," tambahnya. 

Baca Juga: Menko PMK Soroti Penyaluran BST di Banjarmasin, PT Pos Diminta Proaktif

Seperti misalnya, menanyakan kepada pihak berwenang, perihal kosongnya vaksinasi di puskesmas, namun berbanding terbalik ketika ada perusahaan yang masih bisa menggelar vaksinasi massal di tengah kesulitan itu. 

"Vaksin di puskesmas dikatakan kosong. tapi apa kenyataannya? Ketika kita melihat ada perusahaan-perusahaan yang melakukan vaksinasi massal, vaksinnya ada. Pemerintah musti transparan. Makanya kami mengharapkan fungsi DPRD benar-benar difungsikan, mengontrol hal-hal seperti ini," tutupnya.

Sebelumnya. Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi beralasan, bahwa pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Hasanuddin HM bisa menampung warga dalam jumlah yang lebih besar.

"Kalau di puskesmas ruangannya kecil akan menumpuk. Logikanya kan begitu. Kalau di GOR ini kan ruangannya besar, sasaran puskesmas semuanya kita arahkan disini dalam beberapa hari ke depan," ucapnya kala itu, di sela-sela pelaksanaan vaksinasi massal, Rabu (04/08) pagi.

Ia memaparkan, ada sebanyak hampir 70 ribu orang yang menjadi sasaran pihaknya untuk vaksin kedua. Ditargetkan, seluruh sasaran ini sudah bisa divaksin paling lama dalam 10 ke depan.

"Semoga ini juga didukung dengan ketersediaan vaksinnya," harapnya.

Baca Juga: Hore! Sudah Dapat Restu, Tour de Loksado Akan Digelar 15 Agustus 2021

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar oleh Dinas Kesehatan bersama TNI/Polri untuk dosis kedua itu memicu antusia warga yang ingin bervaksin. Hingga akhirnya warga yang datang pun membludak.