BUMD Belum Setor Deviden, Wali Kota Makassar: Tak Ada Gunanya

5 Agustus 2021 17:30 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto kecewa terhadap kinerja sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).

Menyusul kontribusi yang minim dalam pendapatan pemerintah. Terlebih, beberapa diantaranya belum menyetorkan deviden atau bagi hasil keuntungan.

"Kalau tidak ada kontribusi ke PAD (pendapatan asli daerah) berarti tidak ada gunanya," ujarnya, Kamis (5/8/2021).

Sementara Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman yang dikonfirmasi terpisah memberikan penjelasan.

Dia menyebut BUMD yang belum menyetorkan deviden telah diberikan teguran pertama.

Baca Juga: Berubah Status, Perumda Pasar Makassar Dituntut Tingkatkan Pendapatan

Adapun perusahaan yang dimaksud yaitu Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Parkir Makassar Raya dan PDAM Makassar.

"Tidak ada niat baik Perusda untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah. Ada uang yang disimpan di kas mereka, padahal itu sudah menjadi hak pemerintah daerah," ungkapnya.

Saat ini, Helmy mengatakan menunggu itikad baik dari Perusda untuk segera menyetor dividen ke pemerintah kota. Bila surat tersebut tak diindahkan dalam sepekan, pihaknya bakal melayangkan teguran kedua.

"Kita tunggu saja itikad baiknya," ucapnya.

BPKAD mencatat daftar piutang dividen perusda yang belum dibayarkan sejak 31 Desember 2020.

Perumda Pasar Makassar Raya sebanyak Rp 300 juta, Perumda Parkir Rp 650 juta dan PDAM Rp 44 milyar lebih.

Baca Juga: 476 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.