PPKM Terbaru, Wali Kota Makassar Buat Aturan Masuk Mal Wajib Vaksin

9 Agustus 2021 21:10 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto berencana mengubah ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Seperti pusat perbelanjaan modern atau mal yang dibolehkan kembali beroperasi. Dengan catatan, pekerja dan pengunjung telah disuntik vaksin Covid-19.

"Belum karena di mal dilarang, untuk apa pakai kartu vaksin kalau memang dilarang. Kecuali kalau minta dibuka, nanti kita dengarkan juga masyarakat," ujarnya saat ditemui, Senin (9/8/2021).

Langkah itu diambil pemerintah ibu kota, Jakarta. Danny menyebut kebijakan yang sama bisa saja diberlakukan di Makassar.

Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Kembali Lakukan Evaluasi PPKM

Namun, pihaknya ingin lebih dulu meminta masukan masyakarat.

"Misalnya masyarakat bilang buka mall, mau ikut Jakarta caranya gak? Kalau setuju ayo kita buka," lanjut Danny.

Sejauh ini, Danny mengaku kebijakan tersebut belum bisa dibuat mengingat belum ada petunjuk dari pusat. Untuk itu, aturan PPKM Level 4 di Makassar masih belum berubah.

"Tapi sementara untuk PPKM level 4 dilarang. Intinya terkait perpanjangannya kami tunggu dari pusat," tandasnya.

Danny menyebutkan kasus Covid-19 di Makassar yang bergerak fluktuatif selama penerapan PPKM.

"Yah kalau saya lihat ada kemarin 124 sekarang 312 naik turun," kata Danny Pomanto, Senin, 9 Agustus 2021.

Saat ini, pemerintah kota berfokus untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Danny mengatakan sudah membicarakan hal tersebut tengah panglima TNI.

"Intinya mobilitas masyarakat diharapkan dikurangi dan kami akan berunding dengan Forkompinda bagaimana mengurangi mobilitas," ucapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm