Pendaftaran Calon Komisioner KPID Sumut Dibuka

11 Agustus 2021 10:35 WIB
- Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mulai membuka pendaftaran untuk calon komisioner KPID Sumut periode 2021- 2024.
- Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mulai membuka pendaftaran untuk calon komisioner KPID Sumut periode 2021- 2024. ( )

Medan, Sonora.ID - Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mulai membuka pendaftaran untuk calon komisioner KPID Sumut periode 2021- 2024.

Pendaftaran dimulai tanggal 6 Agustus hingga 5 September 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua Timsel, Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd, pada press conference di Hotel Grand Inna Medan, Jumat (6/8/2021).

Tim seleksi berharap peserta yang mendaftar dapat mencapai kuota sebelum tenggat waktu yang diberikan untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan seleksi selanjutnya.

 Baca Juga: Gubernur Sumut Larang Kegiatan Pesta, Antisipasi Semakin Meningkatnya Angka Covid-19

Prof. Khairil berharap nantinya peserta yang mendaftar adalah orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaran di Sumut.

“Kita ingin sosok-sosok komisioner yang dapat memberi sumbangan pemikiran dengan ide-ide baru, terampil, dan memiliki pemahaman dan pengawasan yang luas. Kepenyiaran yang sifatnya tidak mendidik ada teguran. Agar generasi ke depan dapat terkontrol dan terawasi. Agar anak-anak Indonesia tidak terpengaruh budaya global yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia”, kata Prof. Khairil

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPID Sumut saat ini yang juga Sekretaris Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID, Mutia Atiqah, menyebutkan rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh para calon komisioner.

Jika semua tahapan mampu dilalui, 7 calon terpilih akan melanjutkan dengan fit and proper test yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara

“Saat ini masih tahap awal dimana hari ini dibuka pendaftaran selama 1 bulan. Untuk selanjutnya akan ada Uji Kompetensi Tertulis, Psikotest dan Wawancara oleh Timsel dan berujung pada tahapan fit and proper tes”, ujar Mutia

Menurut Mutia, yang dibutuhkan ke depan adalah para komisioner yang bersedia memberikan sumbangsih dan energi maksimal di bidang penyiaran.

Baca Juga: Pemprov Sumut Membuat Isolasi Terpusat yang berada di Asrama Haji Medan

“Apalagi di 2022 dunia penyiaran akan mendapatkan tantangan lebih. Terutama media televisi yang akan beralih dari analog menjadi digital. Belum lagi persoalan-persoalan radio. Nantinya akan banyak tantangan. Ibarat 1 mug saja bisa diisi 12-14 lembaga penyiaran. Itu artinya akan lebih banyak Lembaga penyiaran. Dan ini dibutuhkan pengawasan yang lebih lagi”, tambah Mutia.

Untuk itu, Mutia mengajak masyarakat, tidak hanya insan media, namun semua lapisan masyarakat yang concern terhadap dunia penyiaran terutama Sumatera Utara, untuk ikut serta dalam Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara demi kemajuan dunia penyiaran Indonesia.

Syarat Pendaftaran

Pendaftaran komisioner KPID Sumut dilakukan secara daring melalui laman www.kpid.sumutprov.go.id dan www.sumutprov.go.id , dengan persyaratan umum diantaranya:

Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehat jasmani dan rohani
Berpendidikan sarjana
Memiliki kepedulian, pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penyiaran
Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan
Bukan anggota legislatif atau yudikatif
Bukan pejabat pemerintah, BUMN dan BUMD
Nonpartisan, bukan pengurus atau anggota partai politik

Untuk persyaratan lebih lengkapnya dan formulir pendaftaran bisa dilihat dan diunduh di laman KPID Sumut www.kpid.sumutprov.go.id.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm