Tim Yustisi Denpasar Kembali Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelanggar Prokes

11 Agustus 2021 13:55 WIB
Penertiban PPKM  Level 4 Secara Humanis, Tim Yustisi Denpasar Kembali  Berikan Bantuan Sembako Kepada  Pelanggar Prokes.
Penertiban PPKM Level 4 Secara Humanis, Tim Yustisi Denpasar Kembali Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelanggar Prokes. ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di Simpang Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (11/8/2022) mengatakan bahwa penertiban kali ini satu orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Supaya pelanggar tidak melanggar kembali, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa pelanggar yang di denda maupun yang di berikan pembinaan dalam penertiban ini juga mendapat bantuan sembako.

Baca Juga: Sidak Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 13 Pelanggar Prokes

Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Dengan cara itu mereka diharapkan ada rasa sadar atas kesalahannya," ungkapnya.

Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini merupakan penertiban secara humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahanya.

Selain itu, dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 dan yang melakukan isolasi mandiri.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm