Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Ganjar: Aturan Itu Tidak Fair

12 Agustus 2021 09:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memimpin rapat penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memimpin rapat penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). ( jatengprov.go.id)

 

Sonora.ID - Tak hanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021, tetapi pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru pada masa perpanjangan tersebut, salah satunya adalah terkait dengan pembukaan mal.

Pusat perbelanjaan dinyatakan sudah bisa dibuka kembali, namun tidak semua masyarakat bisa masuk, karena ada syarat yang haru dipenuhi oleh para calon pengunjung, salah satunya adalah membawa bukti sudah divaksin.

Hal ini ditujukan untuk menekan penularan virus corona yang belakangan ini mengalami lonjakan. Meski demikian, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai kebijakan ini tidak adil.

Baca Juga: The Park Mall Solo Baru Dipilih Menjadi Centra Vaksin di Kabupaten Sukoharjo

“Sebenarnya aturan itu enggak fair karena masih banyak masyarakat yang belum divaksin sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah segera menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

Padahal, di sisi lain, beberapa waktu yang lalu terjadi kerusuhan di salah satu kota besar di Indonesia yang disebabkan oleh terlambatnya jadwal vaksin kedua.

Hal ini ternyata disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah vaksin yang dikirimkan ke kota-kota di Indonesia, maka Ganjar menganggap aturan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk mal dinilai tidak adil.

Baca Juga: Mal di Jakarta Sudah Buka, Anak dan Lansia Tidak Boleh Masuk!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm