Ini 5 Syarat Mutlak Agar Bisa Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM

12 Agustus 2021 13:30 WIB
Syarat Mutlak Agar Bisa Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM.
Syarat Mutlak Agar Bisa Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM. ( Kemendikbudristek)

Sonora.ID - Pemerintah memberlakukan aturan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai salah satu cara menekan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap bisa dilakukan di sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3. Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman di Jakarta, Kamis, (12/8/2021).

Baca Juga: Ini Penyebab Palembang Belum Boleh Gelar KBM Tatap Muka

Adapun prasyarat yang harus dilakukan, lanjut Hendarman, antara lain, Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca Juga: Ini Cara Agar Kualitas Anak Didik Pembelajaran Jarak Jauh Tetap Optimal

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

“Kelima ketentuan itu tertuang dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Dan juga disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” jelas Hendarman.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasmen) Jumeri menambahkan agar pelaksanaan PTM terbatas terlebih dahulu ditekankan pada membangun karakter budaya bersih dan sehat. Menurut Jumeri, ketidakdisipilinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan penyebab dari meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Berikan kesempatan anak didik kita menikmati PTM terbatas untuk menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan guna menjaga diri dan sekitarnya,” pungkas Jumeri.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm