Evaluasi, TNI AD Hapus Tes Keperawanan Bagi Calon Prajurit Wanita

12 Agustus 2021 14:10 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meninjau langsung latihan gabungan Garuda Shield ke-15 Tahun 2021 antara TNI AD dan US Army di Makalisung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meninjau langsung latihan gabungan Garuda Shield ke-15 Tahun 2021 antara TNI AD dan US Army di Makalisung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021). ( Kompas.com)

Sonora.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa pemeriksaan himen selaput dara atau keperawanan sebagai salah satu rangkaian tes kesehatan sebagai calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) akan dihapuskan.

Melansir dari Kompas.com (11/8/2021), hal ini didasarkan pada hasil evaluasi proses rekrutmen TNI AD yang dilakukan pada bulan Mei lalu.

"Soal himen atau selaput dara. Tadinya merupakan satu penilaian. Himennya utuh, himen ruptured (robek) sebagian, atau ruptured sampai habis. Sekarang tidak ada lagi penilaian itu," kata Andika dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Pemprov Sumut Menerima 100 Unit Oxygen Concentrator Dari Panglima TNI

Selain pemeriksaan himen, nantinya pemeriksaan secara khusus di bagian dalam vagina dan servis juga ditiadakan.

Namun, pemeriksaan di bagian luar alat kelamin dan abdomen masih dilakukan dalam rangkaian tes kesehatan.

"Tidak ada lagi pemeriksaan inspeksi vagina dan serviks. Tapi pemeriksaan genitalia luar, abdomen, tetap," terangnya.

Menurut Andika, perbaikan dalam tes kesehatan ini juga dilakukan terhadap tes buta warna, kelainan tulang belakang, dan tes kesehatan jantung.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm