Tak hanya Pagi atau Siang Hari, Tim Yustisi Kota Denpasar Laksanakan Pendisiplinan PPKM Level IV Pada Malam Hari

18 Agustus 2021 17:30 WIB
Tim Yustisi Gelar Giat Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Malam Hari di Tempat Umum Di Kota Denpasar.
Tim Yustisi Gelar Giat Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Malam Hari di Tempat Umum Di Kota Denpasar. ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, kembali melaksanakan pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, di seluruh wilayah Kota Denpasar tak hanya pada pagi atau siang hari, giat juga digencarkan pada malam hari.

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dilaksanakan di tempat umum yang ada di Kota Denpasar seperti Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.

"Dalam pendisiplinan itu tidak ditemukan ada pelenggaran," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Dukung Digitalisasi Promosi IKM/UKM Denpasar, Pemkot Gelar Lomba Desain Paket Booth Virtual Deva Bali

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan pendisiplinan secara mobiling Tim Aman Nusa.

Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dalam giat ini, Tim bergerak dari Polresta Denpasar menuju jalan Kebo iwa, Jalan Gatot Subroto, Jalan Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada, Lapangan Puputan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM.

Selama pelaksanaan pendisiplinan PPKM Level 4, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat supaya mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan tidak berpergian kalau tidak dalam keadaan mendesak.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar selama pelaksanaan PPKM Level 4, berlangsung jam operasional sesuai ketentuan berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm