Pemprov Riau Hadirkan Samsat Drive Thru, Solusi Mudah Bayar Pajak di Masa Pandemi

19 Agustus 2021 11:10 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, H. Herman SE. MT. dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, H. Herman SE. MT. dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru ( SmartFM Pekanbaru/Khairani Fitri)

Akan tetapi, disebutkan oleh Herman bahwa harapannya para wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

“Kita ada beberapa metode pembayaran pajak yang tidak perlu mendatangi kantor samsat langsung. Bisa dengan ke Samsat Drive Thru, dan juga pembayaran online dengan SIGNAL yang akan disosialisasikan lebih lanjut nantinya. Jadi harapan kami para wajib pajak tidak perlu berkerumun dan kalau bisa pembayarannya juga non tunai karena kami sudah menyediakan pembayaran dengan kartu EDC.” Kata dia.

Terkait langkah-langkah dan kelengkapan administrasi yang perlu disertakan, Herman menjelaskan bahwa para wajib pajak hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan STNK.

Wajib pajak dipersilakan menyerahkan kelengkapan berkas dan melakukan pembayaran secara langsung ketika sampai. Proses ini cukup efektif dan dinilai menjadi terobosan yang memudahkan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rika, salah satu wajib pajak yang baru saja melakukan pembayaran.

“Dimudahkan sekali dengan adanya Samsat Drive Thru ini, cepat dan tidak ada kendala sejauh ini,” ujarnya.

Samsat Drive Thru beroperasi setiap hari senin-sabtu, dengan jam operasional senin-kami Pukul 08.00-13.00, Jumat Pukul 08.00-11.30, dan Sabtu pukul 08.00-12.00.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Kantor Samsat yang Tingkatkan Pelayanan Pajak di Riau

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm