Masih Ada Peluang Menjadi Prajurit Penerbang TNI, Warga Bali Bisa Daftar di Ajendam IX/Udayana, Ini Persyaratnya

23 Agustus 2021 21:55 WIB
Ilustrasi - Masih ada peluang Menjadi Prajurit Penerbang TNI, Warga Bali Bisa Daftar di Ajendam IX/Udayana Dan Ini Syaratnya.
Ilustrasi - Masih ada peluang Menjadi Prajurit Penerbang TNI, Warga Bali Bisa Daftar di Ajendam IX/Udayana Dan Ini Syaratnya. ( )

"Seleksi tingkat daerah meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kesehatan, Seleksi Mental Ideologi dan Seleksi Kesamaptaan Jasmani, Postur, serta Renang," terangnya. 

Kemudian, Mayor Kholil menuturkan untuk seleksi di tingkat pusat meliputi, Seleksi Administrasi, Seleksi Kesehatan, Seleksi Mental Ideologi, Seleksi Kesamaptaan Jasmani, Postur, Renang, Seleksi Psikologi Penerbang, Seleksi Pengetahuan / Akademik dan Tes Bakat Terbang.

Lulusan Sekolah Penerbang PSDP TNI, menurut Mayor Kholil, nantinya akan diangkat menjadi prajurit TNI berpangkat Letnan Dua dan menjalankan ikatan dinas pertama untuk jangka waktu selama 10 tahun.

Selanjutnya diberikan pilihan untuk tetap berkarier di TNI atau mengakhiri ikatan dinas.

Baca Juga: Injak Kepala Warga Berkebutuhan Khusus, Panglima TNI Minta Pelaku Dicopot

"Perlu diperhatikan, selama proses penerimaan berlangsung, calon peserta tidak dipungut biaya apapun.

Apabila ada yang mengatasnamakan panitia untuk membayar sejumlah uang untuk ditransfer sudah pasti itu penipuan," tegasnya.

Selain itu, Mayor Kholil juga mengungkapkan bahwa untuk waktu pendidikan akan dilakukan di Akmil Magelang dan Lanud Sulaiman Bandung selama enam bulan.

"Pendidikan berupa DIKSARIT (Pendidikan Dasar Keprajuritan) selam 3 bulan, DIKSARGOLPA (Pendidikan Dasar Golongan Perwira) selam 2 bulan dan DIKPARA (Pendidikan Dasar Para) 1 bulan," paparnya.

Baca Juga: Pesawat TNI AU Mendarat, Bawa Ribuan APD untuk Tenaga Medis di Bali

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm