Babak Akhir Konflik Baliho: Pemko Banjarmasin Lanjutkan Pembongkaran

26 Agustus 2021 20:55 WIB
Baliho bando yang dibongkar
Baliho bando yang dibongkar ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Masih ingat dengan pemberitaan polemik baliho bando di Banjarmasin?. Kala itu, ditangan dingin Ichwan Noorkhalik yang menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Banjarmasin, baliho bando yang ada di sepanjang jalan A. Yani habis ditebang.

Bahkan, Ichwan Noor Khalik dilaporkan oleh pengusaha advertising ke Polda Kalsel, dengan tuduhan pengrusakan. 

Namun sekarang, polemik pembongkaran bando nampaknya menemui garis akhir, alias pembongkaran bando dipastikan berlanjut.

Seiring berjalannya waktu, Pemko Banjarmasin pum menggelar rapat internal di Balai Kota, Kamis (26/08) siang, guna menindaklanjuti persoalan pembongkaran bando itu. 

 Baca Juga: Servak Lanal Banjarmasin Lanjut di Pelabuhan Trisakti, 10 Ribu Orang Telah Divaksin

Hasilnya, bando-bando di kawasan Jalan Ahmad Yani akan dilanjutkan pembongkarannya. 

Untuk pengerjaannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, sendiri mengaku sudah memberikan arahan kepada tim teknis yakni Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan tugas tersebut. 

"Dan insyaallah sesegeranya tim teknis akan menindaklanjuti," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota.

Lantas, kapan eksukusi itu akan dilakukan? Terkati hal itu, Ibnu mengaku bahwa tim teknis masih menyiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu.

Termasuk menyiapkan surat-menyurat berupa surat peringatan kepada pemilik bando. 

Baca Juga: Predikat WTP 'Bertahan' di Pemko Banjarmasin

Tujuannya, agar pemilik bando bisa membongkar sendiri bando-bando yang melintang di ruas Jalan Ahmad Yani, itu. 

"Ada SP 1, SP 2 dan sebagainya. Dijalani lah tahapan prosedurnya. Nanti digugat lagi," pungasknya. 

Disisi lain, Ibnu membeberkan, bahwa dalam rapat yang itu juga disampaikan surat dari Ditreskrimum Polda Kalsel, terkait penjelasan posisi kasus polemik baliho bando. 

"Di surat itu sangat jelas, bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke pidana. Dan kasus penyidikannya dihentikan. Sehingga berdasarkan itu, pemko bisa menata kembali atau meneruskan apa yang sudah dilakukan," jelasnya. 

"Jadi apa yang sudah dilakukan pak Ichwan Noor Khalik waktu itu dianggap tidak ada unsur pidananya. Perkaranya dihentikan," tekannya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, hanya menjawab bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi pimpinan. 

"Kami siap melaksanakan hasil rapat," ucapnya, singkat. 

Baca Juga: Metode Sampling PPKM Level IV Banjarmasin Dijalankan. Sekarang Waktunya Pelacakan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Hasilnya, bando-bando di kawasan Jalan Ahmad Yani akan dilanjutkan pembongkarannya.