Dianggap Kewajiban, Satgas Banjarmasin Sebut Tak Ada Honor Penanganan Jenazah Covid-19

30 Agustus 2021 21:10 WIB
Pemakaman jenazah Covid-19
Pemakaman jenazah Covid-19 ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengklaim, tidak ada honor bagi Satgas, dalam hal pemulasaran jenazah pasien Covid-19

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut salah satu pejabat daerah mendapat honor sebagai Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dalam pemulasaran sampai ke pemakaman jenazah pasien Covid-19 menimbulkan polemik di masyarakat.

"Di Banjarmasin tidak pernah ada kebijakan pemberian honor bagi Satgas maupun petugas di lapangan," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Senin (30/08) siang.

Baca Juga: Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan

Pria yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 itu menerangkan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan dalam menangani pandemi di suatu daerah.

"Saya kira itu sudah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai pejabat daerah. Saya saja tidak ada dapat honor sebagai jubir Satgas," klaimnya.

Kemudian, selain tak adanya honor tambahan bagi Satgas, Ia juga menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tidak pernah menganggarkan honor kematian yang terjadi di Kabupaten Jember.

"Saya kira yang terjadi di Kabupaten Jember itu keliru," ujarnya.

Baca Juga: Sadar Capaian Rendah, Vaksinasi Door to Door Sasar Daerah Pinggiran Banjarmasin

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm