Naik! Segini Ongkos Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Banjarmasin

31 Agustus 2021 16:55 WIB
Pemulasaran jenazah pasien Covid-19
Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 ( Kompas.com)

Di sisi lain, Machli menjelaskan bahwa salah satu faktor membuat tidak adanya honor bagi petugas pemakaman dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga. 

Padahal di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko yang berlokasi di jalan A. Yani KM 21 itu. 

"Tapi, sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga. Yang wajib untuk dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah," tutupnya.

 Baca Juga: PHDI Bali Keluarkan Surat Perihal Protokol Penanganan Jenazah, Penitipan Jenazah Dibatasi Paling Lama 2 Hari

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm