Pernah Liat Pelat Kendaraan Berwarna Hijau, Ternyata Tidak Bisa Dipakai Sembarangan Orang Ini Fungsi dan Kegunaannya

1 September 2021 10:59 WIB
Illustrasi Pelat Nomor
Illustrasi Pelat Nomor ( )

Sonora.ID - Pelat nomor kendaraan adalah sesuatu unsur yang harus ada pada setiap kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memudahkan segala sesuatu seperti administrasi atau lain halnya.

Setiap kendaraan diberikan beberapa warna yang berbeda tergantung pada fungsinya masing-masing.

Untuk diketahui menurut aturan Perkapolri 5/2021, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Sementara untuk kendaraan yang digunakan oleh khalayak umum memiliki warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Diyakini Mampu Kurangi Polusi Udara, PLN Bali Selatan Kenalkan Inovasi Mobil Listrik Kepada Pemkot Denpasar

Selanjutnya ada pelat dengan warna merah dan tulisan hitam biasanya diperuntukan untuk mereka yang berada di lingkungan pemerintahan.

Plat waran dasar putih dengan tulisan hitam biasanya untuk diplomat negara asing.

Sedangkan warna dasar hijau dengan tulisan hitam ini merupakan kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Baca Juga: Sebanyak 459 Kendaraan Putar Balik di Hari Libur PPKM Level 4 Oleh Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm