Industri Ekonomi Kreatif Tersendat, Ridwan Kamil Ungkap Solusinya

3 September 2021 13:55 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar ( )

Fasilitas serupa juga terdapat di Kota Semarang Jawa Tengah, yaitu Semarang Creative Gallery dan Semarang Creative Hub.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan panggung yang dapat digunakan untuk pertunjukan virtual oleh para musisi dan seniman.

“Untuk mendukung para pelaku usaha, kami juga memberikan kemudahan seperti pengurusan sertifikat halal dan hak kekayaan intelektual secara gratis, serta keringanan pajak bagi pelaku ekraf,” ungkap Hendi.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga tak henti memberikan daya ungkit bagi industri Ekraf secara nasional. 

Baca Juga: Sandiaga Uno: Saya Yakin UMKM BIsa Lebih Sukses dengan Adanya Panduan

Misalnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang di antaranya diwujudkan dalam dana stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI), serta PEN untuk pelaku Ekraf perfilman.

Direktur Tata Kelola dan Ekonomi Digital Kemenparekraf, Selliane Halia Ishak, saat yang sama menjelaskan bahwa stimulus BBI akan diluncurkan dalam bentuk pemberian voucher untuk meningkatkan jumlah transaksi produk Ekraf melalui e-commerce.

“Jadi penerima manfaatnya adalah para produsen,” ujar Selliane.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM segera on board ke platform digital. Total anggaran program ini mencapai Rp200 miliar dan sekarang tengah dalam masa promosi.

Baca Juga: Menteri Investasi Sebut Uni Emirat Arab Akan Berinvestasi Untuk Pembangunan Kawasan Wisata Halal Di Aceh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm